Kalām adalah media penyampai pesan yang di dalamnya berhimpun empat hal: (1) lafzh, (2) murakkab, (3) mufīd, dan (4) maudhū’.
(1)
LAFZH
Kalām haruslah merupakan lafzh, yaitu suara yang di dalamnya terkandung sebagian huruf-huruf hijā’iyyah.
Ketika seseorang mengucapkan kata “nūr” (cahaya), maka ucapan itu disebut lafzh karena: (1) dilontarkan dalam bentuk suara, (2) mengandung 3 huruf hijā’iyyah, yaitu “bā”, “yā'”, dan “tā”.
Media penyampai pesan non suara tidak dapat disebut lafzh sekalipun ia mengandung huruf hijā’iyyah, seperti: tulisan, isyarat, gambar, lukisan, rambu, dan lain sebaginya.
Tidak juga dapat disebut lafzh media penyampai pesan yang berwujud suara namun tak mengandung sebagian huruf hijā’iyyah, seperti: batuk, tangisan, dehem, rintihan, tabuhan kentongan, petikan alat musik, desiran angin, dan sebagainya.
(2)
MURAKKAB
Kalām haruslah merupakan sesuatu yang murakkab, yaitu rangkaian ucapan yang terbangun dari dua kata atau lebih.
Ketika seseorang mengucapkan kalimat “jā’a an-nabiyyu” (sang nabi telah datang), maka ucapan itu disebut murakkab karena terbangun dari 2 kata, yaitu “jā’a” dan “an-nabiyy”.
(3)
MUFĪD
Kalām haruslah merupakan sesuatu yang mufīd, yaitu mengandung pesan yang lengkap dan dan bukan merupakan kalimat bersyarat sehingga pengucap atau pendengarnya diam sempurna karena mengerti.
Ketika kita mengucapkan kalimat “jā’a an-nabiyyu” (sang nabi telah datang), maka ucapan itu disebut mufīd karena pesannya lengkap dan dapat dipahami, yaitu “berita tentang kedatangan sang nabi”.
Namun, jika yang kita ucapkan itu adalah “idzā jā’a an-nabiyyu” (Jika sang nabi telah datang,….), maka ucapan itu tak dapat disebut mufīd karena pesannya tak lengkap dan tak dapat dipahami oleh pendengar. Baru dapat disebut mufīd jika ucapan itu, misalnya, adalah “idzā jā’a an-nabiyyu, fafrah” (Jika sang nabi telah datang, maka bergembiralah).
(4)
MAUDHŪ’
Kalām haruslah diucapkan dalam media bahasa Arab serta harus memiliki maksud atau tujuan.
Segala ucapan yang disampaikan bukan dalam bahasa Arab tidaklah disebut kalām walaupun ucapan itu merupakan lafazh, serta telah memenuhi syarat murakkab dan mufīd.
Tidak juga dapat disebut kalām satu ucapan yang telah berupa lafazh, serta telah memenuhi syarat murakkab dan mufīd, namun ucapan itu disampaikan oleh seseorang yang tidak waras, tidak sadar, atau disampaikan oleh seseorang ketika ia sedang tidur.
(Bersambung)
———-
IQBAL HARAFA
Disarikan dari at-Tawdhīhāt al-Jaliyyāh fī Syarh al-Muqaddimah al-Ājurrūmiyyah, karya Ahmad al-Hāsyimī.
Kelas
NGAJI JURUMIYAH
Untuk Kalangan Umum
Setiap Rabu, Pukul 14.00-15.00 WIB
Di
PESANTREN DAARUL ULUUM
KAMPUS 2
NAGRAK, SUKARAJA, BOGOR
———-